Laporan Penganiayaan Tidak di Tindak Lanjuti, Korban Penganiayaan Sesalkan Kinerja Polres Kolut

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Des 2023 16:51 197 IDNKendari.com

Kendari, THEASIANET.COM-Haerullah korban penganiayaan dan pengacaman sesalkan kinerja Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara setelah laporan yang ia buat di Polres Kolaka Utara pada 12 Oktober 2023 hingga saat ini belum di tindak lanjuti.

Haerullah melalui kuasa hukumnya Marojahan Panjaitan akhirnya melaporkan Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Iptu Tommy Subardi Putra, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.

“Pengaduan ini bermula dari adanya penyerangan terhadap klien kami bernama Haerullah pada tanggal 12 Oktober 2023 lalu dan di dalam laporan polisi nya itu bernama Gofur,”Kata Marojahan Panjaitan, Kuasa Hukum Haerullah saat di hubungi THEASIANET.com.

Lanjut Marojahan, penyerangan itu sendiri yang di lakukan terlapor atas nama Gofur tidak diketahui motifnya apa, bahkan pelaku melakukan penyerangan dengan membawa massa kurang lebih lima orang, sehingga selain korban, kendaraan milik korban pun ikut menjadi sasaran.

“Kami tidak tau motifnya apa si terlapor ini tiba-tiba menyerang klien kami, bahkan kendaraan klien kamipun ikut di rusak sejumlah massa yang di bawa oleh terlapor, itu ada videonya pak,”Ujarnya.

Marojahan menambahkan, peristiwa itu sudah di laporkan ke Polres Kolaka Utara akan tetapi proses penyidikannya hingga saat ini tidak dilakukan, bahkan ia mengaku telah bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Tommy Subardi Putra untuk meminta kasus ini ditindak lanjuti, namun setelah satu minggu kasus itu belum juga ditindak lanjuti.

“Saya sebagai kuasa hukum akhirnya harus memutuskan untuk memasukan laporan ke Porpam Polda Sultra karena peristiwa yang menimpa klien kami tidak ditindak lanjuti Polres Kolut,”Paparnya.

Bahkan tanggal 12 Desember kemarin telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang tersangka, namun kelima yang menjadi tersangka itu tidak di ketahui.”Hasil gelar perkara yang dilakukan tidak memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ke lima tersangka,”katanya.

(Ar/am)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA