Dua Pemuda di Kendari Dibekuk Usai Gasak Motor CRF, Gunakan Kunci T hingga Gadai ke Rental Mobil

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Apr 2026 18:04 134 IDNKendari.com

IDNK, KENDARI – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga kembali diungkap jajaran Satreskrim Polresta Kendari. Dua pemuda masing-masing berinisial GA (20) dan RI (19) berhasil diringkus Tim Buser77 bersama Unit Satintelkam, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan di Jalan Tunggala, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban berinisial DI (25), seorang petugas keamanan di RS Santa Anna, memarkir sepeda motornya di area parkiran dekat rumahnya di Kecamatan Kendari Barat, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

“Korban saat itu memarkir motornya dalam kondisi terkunci stang, lalu masuk ke rumah untuk beristirahat. Namun keesokan paginya saat hendak berangkat kerja, motor tersebut sudah tidak ada,” ujar AKP Welliwanto.

Motor yang hilang diketahui merupakan Honda CRF warna putih hitam dengan nomor polisi DT 2657 XA. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp36,7 juta dan segera melaporkan ke Polsek Kemaraya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengarah pada dua pelaku. Dari hasil interogasi, GA mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, RI, pada malam hari sekitar pukul 22.00 Wita.

Dalam menjalankan aksinya, GA berperan sebagai eksekutor yang membobol kunci kontak motor menggunakan kunci T, sementara RI bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah berhasil membawa kabur motor, keduanya menyembunyikan kendaraan tersebut di rumah seorang rekannya di wilayah Wua-Wua,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, keesokan harinya kedua pelaku bahkan nekat menggadaikan motor hasil curian tersebut di sebuah tempat rental mobil dengan menjadikannya sebagai jaminan, bersama identitas diri mereka.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap motif pelaku melakukan aksi curanmor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk untuk membeli narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut, GA juga mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa di wilayah Morosi, Kabupaten Konawe, bersama seorang rekan lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA