Pelaku saat diamankan oleh Tim Gabungan Kepolisian.(ist/IDNK) IDNK, Kendari – Seorang pria berinisial IN (28), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, ditangkap aparat gabungan setelah diduga menganiaya istrinya sendiri hingga meninggal dunia di sebuah rumah di BTN Griya Resky Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Pelaku diamankan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 11.30 Wita oleh tim gabungan URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari, Intelmob Polda Sultra, dan Polsek Ranomeeto.
Korban diketahui bernama AN (24), seorang mahasiswi asal Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di ruang tengah rumah yang ditematinya bersama sang suami.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya penemuan mayat seorang perempuan di BTN Resky Ambaipua Permai, Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, pada Sabtu malam (30/5/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan terbaring tak bernyawa dengan sejumlah luka lebam di bagian wajah dan lengan. Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi bahwa korban diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan suami korban di kawasan BTN Griya Resky Ambaipua,” kata AKP Welliwanto Malau.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang berujung pada kematian. Aksi kekerasan itu terjadi di rumah mereka di BTN Griya Resky Ambaipua Blok G Nomor 8.
Pelaku mengaku sempat menarik kedua tangan korban secara bergantian, kemudian menginjak tangan korban saat dalam posisi terbaring. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menendang tangan kiri korban hingga korban kesulitan menggerakkannya.
Setelah melakukan penganiayaan, korban sempat meminta ampun dan mengeluhkan sakit pada bagian perut. Korban kemudian meminta izin ke kamar mandi untuk buang air dan diizinkan oleh pelaku.
Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Pelaku yang masih tidak percaya istrinya telah meninggal dunia berulang kali mencoba membangunkan korban.
Setelah menyadari korban benar-benar meninggal, pelaku kemudian membersihkan tubuh korban menggunakan air, mengganti pakaiannya, melapisinya dengan sarung, menyisir rambut korban, bahkan sempat memeluk jasad korban dengan harapan istrinya masih dapat hidup kembali.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu. Pelaku mengaku emosi karena menaruh kecurigaan bahwa korban sering menjalin hubungan dengan pria lain.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang pakaian korban, hasil visum luar dari Rumah Sakit Bhayangkara, serta hasil autopsi yang dilakukan tim medis.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.(Red)
Tidak ada komentar