Ket. Polda Metro Jaya Bongkar Perdagangan Orang Modus Mail Order Bride: Sembilan Tersangka Dibekuk.(Dok. Poskota) Theasianet, Jakarta-Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride. Modus ini merupakan upaya menjerat korban dengan janji pernikahan dengan pria asing. Setidaknya sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dilansir melalui laman CNNindonesia.com, Penyelidikan kasus ini dimulai dari informasi yang diterima penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Informasi tersebut mengungkap adanya tempat penampungan korban di wilayah Pejaten dan Cengkareng.
“Dari penindakan terhadap dua TKP tersebut, berhasil diamankan sebanyak empat orang warga negara Indonesia khususnya jenis kelamin wanita, di mana salah satunya masih di bawah umur. Perlu saya sampaikan bahwa para korban ini berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Setelah menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik mengembangkan kasus dan berhasil menangkap sembilan tersangka.
Dalam komplotan ini, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. MW alias M (28) adalah WNI yang menetap di China. Kemudian, BHS alias B (34) dan NH (60) berperan dalam mengurus pemalsuan identitas para korban.
Selanjutnya, LA (31), Y alias I (44), AS (31), RW (34), H alias CE (36), dan N alias A (56) bertindak sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
Wira mengungkapkan bahwa para tersangka membuat perjanjian dengan para korban terkait pernikahan tersebut. Mereka mengecoh korban dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing yang membuat korban tidak mengerti.
“Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia. Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia,” tambah Wira.
Wira juga mengungkapkan bahwa komplotan ini mengubah identitas dari para korban. “Selain itu, kata Wira, komplotan ini juga mengubah identitas dari para korban. Para korban yang sebenarnya masih di bawah umur ditambahkan usianya sehingga dianggap sebagai orang dewasa,” jelas Wira.
“Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya,” ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, passport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.
Kini, sembilan tersangka itu telah di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Erl/boy)
Tidak ada komentar