Scan dann Laporkan disini. IDNK, KENDARI – Satuan tugas gabungan dari Polda Sulawesi Tenggara bersama jajaran Polresta Kendari dan Polres se-Sultra membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kegagalan keberangkatan calon jemaah umrah TRG.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pembentukan satgas bertajuk “Tuntas — Usut Tuntas” merupakan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait kegagalan keberangkatan jemaah umrah TRG untuk segera melapor. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya melalui siaran persnya, Selasa (3/3/2026).
Ia mengatakan, untuk mempermudah proses pelaporan, masyarakat dapat memindai barcode yang tertera pada flyer resmi satgas guna mengisi formulir pengaduan secara daring. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui hotline di nomor 0811-4010-777.
AKP Welliwanto menegaskan, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dalam memberikan keterangan.
“Dengan dibukanya layanan ini, pihak kepolisian berharap seluruh korban maupun pihak yang mengetahui informasi terkait dapat segera melapor, agar proses penyelidikan berjalan maksimal dan memberikan kepastian hukum bagi para jemaah,” tutupnya.(RED)
Tidak ada komentar