Detik-detik penangkapan pelaku pengedar narkoba usai berupaya kabur sambil bugil di jalan umum.(Ist/IDNK) IDNK, Kendari — Seorang pria berinisial AM (41) nekat berlari tanpa busana di jalan umum saat berusaha kabur dari kejaran polisi ketika digerebek di rumahnya di Jalan Bhayangkara Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Rabu (3/6/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, AM diketahui sedang berada di dalam kamar mandi untuk buang air besar. Menyadari kedatangan petugas, pelaku langsung melarikan diri dalam kondisi bugil hingga memaksa polisi melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya berhasil diringkus.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan seorang pria lainnya berinisial I (32) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Bhayangkara Bahari, Kelurahan Poasia.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Saat penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita, petugas mendapati salah satu pelaku, AM, sedang berada di dalam kamar mandi rumahnya. Namun ketika mengetahui keberadaan polisi, pelaku berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah tanpa sempat mengenakan pakaian.
Aksi pelarian AM sempat mengundang perhatian warga sekitar karena pelaku berlari di jalan umum dalam kondisi tanpa busana. Petugas yang melakukan pengejaran bahkan terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan pelaku.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Anggota melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 8,38 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu sachet plastik bening kosong, satu ball plastik bening kosong, satu sendok sabu, satu wadah plastik berwarna oranye, satu buku catatan, dua tas berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp19,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga berperan dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari. Polisi kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
“Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan yang terlibat,” jelas AKP Andi Musakkir Musni.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Red)
Tidak ada komentar