Pria berinisial MRZ (23) yang diduga terlibat kasus tindak pidana pornografi melalui media elektronik saat di tahan di rutan Polda Sultra.(Ist/IDNkendari.com) IDNK, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit III Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang pria berinisial MRZ (23) yang diduga terlibat kasus tindak pidana pornografi melalui media elektronik.
MRZ diamankan dan ditahan penyidik pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Juni 2026.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M melalui Kanit 2 Subdit V AKP Asfandy, S.H., M.H., mengatakan tersangka MRZ merupakan warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.
Menurut penyidik, MRZ diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan cara memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, hingga menyediakan konten bermuatan pornografi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
“Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu tahun 2025 di wilayah Kota Kendari. Saat ini tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Asfandy, Rabu (17/6/2026).
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial N yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Unit III Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan MRZ sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka telah berada dalam tahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti serta meminta keterangan dari pihak terkait guna melengkapi berkas perkara.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana siber, termasuk penyalahgunaan teknologi informasi untuk menyebarkan konten yang melanggar norma kesusilaan.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kejahatan siber dengan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta asas praduga tak bersalah,” tegas AKP Asfandy.
Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan dan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap fakta-fakta lain dalam perkara tersebut.(Red)
Tidak ada komentar