Detik-detik saat SU diringkus Tim Buser77 Kendari di rumah rekannya.(Dok. IDNKendari.com) IDNK, Kendari – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari dan Tim Intelmob Polda Sultra berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gerai BRI Link di wilayah hukum Polresta Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Surowali (46), warga Kecamatan Nambo, Kota Kendari, yang diduga terlibat aksi pencurian di lima lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 03.15 WITA di kawasan Jalan Abeli, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait aksi pencurian tersebut.
“Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Satintelkam dan Intelmob Polda Sultra melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan pencarian, tersangka SU berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Kasus tersebut bermula ketika seorang karyawan BRI Link milik korban meninggalkan konter untuk pergi ke kamar kecil yang berada di belakang ruko. Saat itu, korban diduga lupa mengunci pintu konter, sementara laci penyimpanan uang masih dalam kondisi terkunci.
Namun, saat kembali, korban mendapati pintu konter dan laci penyimpanan uang telah terbuka. Uang modal usaha BRI Link yang berada di dalam laci diketahui telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SU mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial HA. Saat beraksi, keduanya memilih lokasi BRI Link yang dalam kondisi sepi.
Pelaku masuk ke dalam konter melalui pintu yang tidak terkunci, kemudian merusak dan mencabut kabel kamera pengawas (CCTV). Setelah itu, rekannya masuk mengambil uang yang tersimpan di dalam laci, sementara SU bertugas memantau situasi dari luar menggunakan sepeda motor.
Dari hasil aksi tersebut, SU mengaku menerima uang sebesar Rp8 juta dari hasil pembagian bersama rekannya.
Uang hasil pencurian tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli sejumlah barang, di antaranya satu unit Smart TV Polytron ukuran 65 inci senilai sekitar Rp13,5 juta dan satu unit speaker Polytron sekitar Rp2,1 juta.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk jasa pijat, prostitusi melalui aplikasi MiChat, serta pesta minuman keras bersama teman-temannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Smart TV 65 inci merek Polytron, satu unit speaker Polytron, satu buah jaket warna cream yang diduga digunakan saat beraksi, satu tas selempang warna coklat, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.
Dari hasil pendalaman penyidik, pelaku SU juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di wilayah hukum Kota Kendari.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di lima tempat berbeda. Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian elektronik pada tahun 2005 dan 2021 di wilayah Kota Kendari,” jelas AKP Welliwanto Malau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Red)
Tidak ada komentar