Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyampaikan materi pada Sosialisasi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan bagi nelayan dan pelaku UMKM di Kampung Nelayan Merah Putih, Desa Sorue Jaya, Kabupaten Konawe.(foto: Istimewa) IDNK, Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen, OJK menyasar masyarakat nelayan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Desa Sorue Jaya, Kabupaten Konawe, Rabu (9/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, OJK memiliki tugas memperkuat perlindungan konsumen, mengawasi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), menangani pengaduan masyarakat, serta memberantas aktivitas jasa keuangan ilegal.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan kehadiran OJK di kawasan pesisir merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), sekaligus memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen jasa keuangan.
Menurutnya, edukasi tersebut menjadi langkah penting agar masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku UMKM, mampu memanfaatkan layanan keuangan formal secara aman sekaligus terlindungi dari berbagai modus kejahatan di sektor keuangan.
“OJK telah menyiapkan berbagai kanal layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan jenis permasalahan yang dihadapi. Untuk keluhan maupun pengaduan terkait industri jasa keuangan yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Sementara untuk penanganan dugaan penipuan atau kejahatan keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sehingga proses pencegahan, pemblokiran, hingga penindakan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi,” ujar Bismi.
Sementara itu, Bupati Konawe yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand, menilai kegiatan tersebut memiliki nilai strategis karena menyasar langsung masyarakat di Kampung Nelayan Merah Putih yang menjadi salah satu kawasan pengembangan ekonomi pesisir di Sulawesi Tenggara.
Ia mengatakan, penguatan akses keuangan harus diiringi dengan peningkatan literasi agar masyarakat memahami manfaat, risiko, serta hak sebagai konsumen sebelum memanfaatkan produk jasa keuangan.
“Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat pesisir sehingga pembiayaan yang diperoleh dari perbankan dapat dimanfaatkan secara produktif dan terhindar dari praktik pinjaman online ilegal maupun investasi bodong,” katanya.
Dalam sesi diskusi, peserta tampak antusias berkonsultasi langsung dengan narasumber dari OJK. Berbagai pertanyaan disampaikan, mulai dari tata cara penggunaan aplikasi APPK dan IASC, cara mengenali modus pinjaman online ilegal dan investasi bodong, hingga strategi mengelola pembiayaan perbankan agar usaha yang dijalankan dapat berkembang secara sehat.
Melalui kolaborasi antara OJK, Pemerintah Kabupaten Konawe, pemerintah kecamatan dan desa, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan masyarakat Kampung Nelayan Merah Putih semakin terlindungi dari risiko kejahatan keuangan, memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap layanan jasa keuangan formal, serta mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara berkelanjutan.(Red)
Tidak ada komentar