Bejat! Guru Mengaji di Kendari Tega Cabuli Santri 15 Tahun, Kasat Reskrim Tegas Tindak Sang Pelaku

waktu baca 2 menit
Minggu, 26 Jul 2026 11:19 234 IDNKendari.com

IDNK, Kendari – Tempat ibadah yang semestinya menjadi ruang aman untuk menuntut ilmu agama justru dinodai oleh dugaan tindakan asusila. Seorang guru mengaji berinisial MA (49) di Kota Kendari ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga mencabuli santri laki-lakinya yang masih berusia 15 tahun sebanyak tiga kali di lingkungan Masjid Nurul Haq, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.

Pelaku diamankan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Masjid Nurul Haq setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

“Pelaku sudah kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali di area Masjid Nurul Haq,” ujar Kompol Welliwanto Malau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya sebagai guru mengaji untuk melancarkan aksinya. Korban disebut dibujuk dan diberi sejumlah uang agar menuruti keinginan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pertama terjadi pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 Wita di belakang mimbar masjid. Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat kondisi masjid sedang sepi.

Empat hari kemudian, tepatnya 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku kembali mengulangi perbuatannya di ruang kamar mandi wanita yang berada di lingkungan masjid.

Aksi ketiga terjadi pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di teras Masjid Nurul Haq. Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Mendapat pengakuan dari korban, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beberapa jam kemudian.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban sebelum melakukan aksi tersebut.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti dan memastikan tidak ada korban lain.

Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA