
Theasianet.com, Kolaka-Skandal besar terkait penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mengguncang Sulawesi Tenggara. Sorotan tajam kini tertuju pada operasional mencurigakan mobil-mobil tangki berlogo PT Hunter Sinergi Manunggal, yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan ilegal yang merugikan negara. Lebih mengejutkan lagi, oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Komando Resor Militer (Korem) Kendari dan seorang oknum polisi diduga terseret dalam pusaran bisnis haram ini!
Aktivitas ilegal ini terekam jelas dari padatnya lalu lintas puluhan mobil tangki industri milik PT Hunter Sinergi Manunggal di wilayah Kolaka. Kendaraan-kendaraan jumbo ini disinyalir memasok BBM ilegal ke sejumlah perusahaan tambang nikel di Konawe Utara. Ironisnya, dari sekitar 20 unit mobil tangki yang beroperasi, empat di antaranya diduga kuat adalah milik seorang oknum anggota Korem Kendari berinisial BHR alias Bahri.
Sumber di lapangan bahkan menyebutkan bahwa oknum TNI tersebut rutin menerima setoran bulanan hingga puluhan juta rupiah dari operasional ilegal ini.
Pusaran penyelundupan dari hulu ke hilir dengan modus licin. Desa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, disebut-sebut sebagai “sarang” utama penyedotan BBM bersubsidi.
Minyak haram ini diduga didatangkan dari Sulawesi Selatan melalui jalur laut, sebelum kemudian disedot oleh mobil-mobil tangki berlogo PT Hunter Sinergi Manunggal dan didistribusikan ke hilir, yakni Konawe Utara. Besarnya permintaan solar industri dari perusahaan-perusahaan tambang menjadi pemicu utama maraknya praktik culas ini.

Kejanggalan lain yang menguatkan dugaan ini adalah tidak pernah terlihatnya mobil-mobil tangki PT Hunter Sinergi Manunggal di Depot PT Pertamina Kolaka. Padahal, depot resmi Pertamina untuk wilayah Kolaka dan Kolaka Utara berlokasi di Kolaka. Mobil-mobil tangki ini justru terpantau melintas depot Pertamina dalam keadaan kosong saat bergerak dari arah Kolaka Utara, namun sudah penuh terisi BBM solar saat kembali. Modus operandi yang sangat rapi!
Pada Jumat, 7 Juni 2025, tiga unit mobil tangki berwarna biru-putih dengan logo PT Hunter Sinergi Manunggal berkapasitas 5.000 KL terlihat melaju ke arah Utara. Tim jurnalis yang mengikuti jejak mereka bahkan melewati Polres Kolaka Utara. Para pengemudi mobil tangki terlihat santai dan tidak menunjukkan beban, seolah tak menyadari bahwa aksi mereka sedang menjadi sorotan publik.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Di mana-mana yang mendominasi tangki industri PT Hunter Sinergi Manunggal itu milik salah satu oknum anggota TNI Korem Kendari.” Sumber tersebut menambahkan, Komandan Bahri (inisial BHR) bahkan pernah menyatakan kepadanya bahwa dirinya sudah 10 tahun tidak masuk kantor. Pernyataan yang sontak menimbulkan pertanyaan besar: apakah oknum yang dimaksud adalah “ATM” (Automated Teller Machine) yang berfungsi sebagai mesin pengumpul uang sebanyak-banyaknya dari bisnis haram yang digelutinya, sehingga dengan bangga bisa absen dari tugasnya selama satu dekade?
Tim media telah mengumpulkan bukti-bukti penyelundupan ini. Pada 7 Juni 2025, terpantau mobil tangki industri biru-putih berlabel PT Hunter Sinergi Manunggal keluar dari lokasi penampungan setelah mengisi atau menyedot BBM jenis solar 5 KL. Aktivitas ini telah didokumentasikan secara rinci oleh para jurnalis.
Keterlibatan Oknum Polisi dan Jerat Hukum Menanti
Kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar semakin kompleks dengan terkuaknya dugaan keterlibatan oknum polisi. Pada 11 Juni 2025, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, terungkap adanya gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar di Laloleha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, milik Sambe.
Sambe, pemilik gudang, mengakui kepada salah satu media bahwa ia juga pemilik mobil tangki industri biru-putih yang disewakan oleh oknum polisi berinisial EK.
“Dia (EK) kontrak mobil saya, kemudian saya sendiri yang mengisinya,” ungkap Sambe kepada awak wartawan.
Kemudian, BBM subsidi yang dimuat di tangki industri menggunakan nama PT Hunter Sinergi Manunggal, kemudian dipasok ke perusahaan tambang di Polamala melalui perusahaan bernama Akar Mas, demikian pengakuan Sambe.
Bisnis ilegal pengangkutan BBM bersubsidi ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan negara serta masyarakat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku tindak pidana migas. Pasal 51-58 UU Migas memuat pasal-pasal tindak pidana yang dibagi menjadi pelanggaran, kejahatan, dan pidana tambahan. Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu, 14 Juni 2025, Bahri maupun pihak Korem Kendari belum dapat ditemui oleh tim investigasi media ini. Upaya untuk menemui yang bersangkutan bersama Komandan Korem di kesatuan tempatnya bertugas, telah dilakukan sejak 8 Juni 2025.
Kapolres Kolaka dan Polda Sultra dituntut untuk segera melakukan investigasi yang lebih mendalam, mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk oknum polisi yang diduga terlibat, dan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu demi keadilan dan kedaulatan energi nasional.(Red)






Tinggalkan Balasan