Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Dikti Sultra) Dr Oheo Kaimuddin Haris didampingi Pelaksana tugas (Plt) Rektor Unsultra Dr Abdul Nashar bersama pengurus serta mahasiswa. Prof Andi Bahrun menggunakan jaz merah, Rektor Unsultra Terpilih yang baru dilantik kini dipecat. IDNKendari.com, Kendari–Polemik kepemimpinan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali memanas. Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Dikti Sultra) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap Prof Andi Bahrun apabila masih berkantor dan mengklaim jabatan sebagai Rektor Unsultra.
Diketahui, sikap tersebut didasarkan pada terbitnya Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru tertanggal 6 Januari 2026. Dengan terbitnya dokumen tersebut, Prof Andi Bahrun dinyatakan tidak lagi memiliki legitimasi sebagai rektor. Hal serupa juga berlaku bagi Dr Muh Yusuf yang disebut sudah tidak berstatus Ketua Yayasan Dikti Sultra.
AHU terbaru yang dimaksud bernomor AHU-AH.01.06-0001018, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Dokumen ini sekaligus membatalkan AHU sebelumnya bernomor AHU-AH.01.06-0061051 tertanggal 21 November 2025.
Kuasa hukum Yayasan Dikti Sultra, Ardi Hazim, menegaskan bahwa secara hukum administrasi negara, AHU terbaru merupakan satu-satunya dokumen yang sah dan diakui.
“Negara hanya mengakui AHU yang terakhir diterbitkan. Itu yang menjadi dasar hukum kami saat ini,” ujar Ardi saat memberikan keterangan di kampus Unsultra, Senin (12/1/2026).
Menurut Ardi, AHU sebelumnya terbit berdasarkan informasi yang diduga tidak sesuai fakta. Salah satu poin krusial adalah klaim pelaksanaan rapat dewan pembina yayasan pada 22 Agustus 2025. Namun, setelah ditelusuri, rapat tersebut baru terlaksana pada 3 November 2025.
Selain itu, dalam berita acara rapat disebutkan adanya pengunduran diri sejumlah pembina dan pengawas yayasan, yakni Nur Alam, Saleh Lasata, Zainal, serta Nasir Andi Baso. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa surat pengunduran diri tersebut tidak pernah ada.
“Atas dasar itu, kami melaporkan saudara Muh Yusuf ke Polda Sultra karena diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen dan akta,” ungkap Ardi.
Tak hanya itu, notaris yang melakukan perubahan AHU versi sebelumnya juga telah dilaporkan ke Dewan Pengawas Etik Notaris di Kabupaten Kolaka. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan bukti pengunduran diri sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Temuan tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan menjadi dasar diterimanya pengajuan AHU terbaru versi kepengurusan Nur Alam.
“Dalam sistem AHU, yang berlaku adalah data terakhir yang terverifikasi dan diakui negara. Itu prinsip dasarnya,” jelas Ardi.
Ia juga menyebut pihak yayasan telah menyampaikan perkembangan tersebut kepada Ketua LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman. Menurutnya, LLDIKTI akan berpegang pada AHU yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum.
“Pernyataan yang menyebut Ketua LLDIKTI mengakui AHU versi Muh Yusuf adalah tidak benar dan menyesatkan,” tegasnya.
Dengan dasar tersebut, Ardi meminta Prof Andi Bahrun segera mengosongkan ruang rektorat. Ia menegaskan jabatan rektor telah dicabut oleh Ketua Yayasan Dikti Sultra, Oheo Kaimuddin Haris.
““Kalau besok mereka datang, kami mengingatkan lebih bagus angkat mi barang-barang baru legowo (angkat kaki). Karena jabatan ini kan tidak selamanya, tidak mungkin jabatan diwariskan ke anaknya, tidak mungkin,” tandasnya.,” pungkas Ardi.(red)
Tidak ada komentar