Komisi III DPR RI untuk melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. IDNK, KENDARI – Rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bertandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Kamis (16/4/2026). Kedatangan Komisi III DPR RI untuk melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka Monitoring Tantangan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.
Turut hadir dan mengikuti dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI yakni Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H, didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Adri Irniadi, S.I.K., M.H. serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H.
Salah satu Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman (BKH) menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru telah berjalan optimal di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Tujuan spesifik kami adalah memastikan apakah KUHP dan KUHAP yang baru yang mulai berlaku awal tahun ini telah dilaksanakan dengan baik di wilayah hukum Sulawesi Tenggara,” ujar Benny dari Fraksi Partai Demokrat.
Menurut Benny, berdasarkan masukan dari Kapolda Sultra dan para pakar, aparat penegak hukum di daerah tersebut pada prinsipnya telah siap menjalankan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP.
Namun demikian, ia menegaskan masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah, khususnya terkait kebutuhan akan peraturan pelaksana.
“Ada beberapa catatan yang kami terima, yaitu masih diperlukan penguatan dalam bentuk peraturan pelaksana. Sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari KUHP dan KUHAP perlu segera disusun. Jika tidak, hal ini bisa menghambat pelaksanaan penegakan hukum di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Benny menyoroti salah satu aspek krusial yang membutuhkan pengaturan lebih lanjut, yakni penerapan prinsip The Living Law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Pengaturan mengenai prinsip The Living Law ini perlu diperjelas dalam Peraturan Pemerintah, agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara konsisten,” tambahnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan regulasi turunan, sekaligus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif di seluruh daerah, termasuk di Sulawesi Tenggara.(Red)
Tidak ada komentar