Supriadi Napi Korupsi Yang Sempat Viral Bebas Berkeliaran dan Nongkrong di Coffe Shop Dikirim ke Lapas Nusakambangan

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 15:18 33 IDNKendari.com

IDNK, KENDARI – Supriadi, narapidana kasus korupsi tambang nikel yang sempat kedapatan bebas berkeliaran dan nongkrong di sebuah kedai kopi di Kota Kendari, resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis pagi (16/4/2026).

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, membenarkan pemindahan tersebut. Ia menyebut langkah itu dilakukan atas instruksi pimpinan sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan narapidana bersangkutan.

“Benar, tadi pagi sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Itu berdasarkan perintah pimpinan,” ujar Mukhtar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).

Menurut Mukhtar, Supriadi diberangkatkan sekitar pukul 07.00 Wita melalui Bandara Haluoleo Kendari dengan pengawalan dua anggota polisi. Saat dibawa keluar, Supriadi tampak mengenakan penutup wajah.

“Tadi pagi jam tujuh, naik pesawat Lion Air transit Makassar tujuan Jogjakarta. Kemungkinan siang ini tiba,” katanya.

Sebelumnya, Supriadi menjadi sorotan publik setelah terlihat bebas berada di luar tahanan pada Selasa siang (14/4/2026). Mantan Kepala Syahbandar Kolaka itu diketahui berada di Coffee Shop Ara Ara, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Ia disebut berada di ruang pertemuan kedai kopi tersebut sejak pukul 10.00 Wita. Beberapa jam kemudian, Supriadi terlihat keluar untuk makan di warung sekitar lokasi dengan pengawalan seorang petugas Syahbandar Kendari.

Setelah itu, ia juga sempat menuju masjid di samping kedai kopi untuk menunaikan Salat Dzuhur sekitar pukul 12.00 Wita.

Supriadi sendiri merupakan terpidana kasus korupsi pertambangan nikel yang divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari. Ia tidak mengajukan banding dan menerima putusan pengadilan.

Selain hukuman badan, Supriadi juga dijatuhi denda Rp600 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.

Dalam perkara tersebut, Supriadi berperan menerbitkan izin berlayar bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel menggunakan dokumen palsu. Setiap kapal, ia disebut menerima suap sebesar Rp100 juta untuk penerbitan surat izin berlayar.

Sementara itu, Kepala Rutan Kendari, Rikie Umbaran, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Rutan Kendari terkait bebasnya Supriadi berada di luar tahanan.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA