Seorang narapidana kasus korupsi tambang di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, bernama Supriadi mantan Kepala Syahbandar Kolaka menggunakan pakaian batik songkok putih terlihat berkeliaran di Kota Kendari dikawal seseorang dari Syahbandar Kendari.(Foto: Istimewa) IDNK, KENDARI – Seorang narapidana kasus korupsi tambang di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, bernama Supriadi, menjadi sorotan setelah diduga bebas berkeliaran di Kota Kendari pada Selasa (14/4/2026) siang.
Padahal, mantan Kepala Syahbandar Kolaka tersebut telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.
Supriadi terpantau berada di ruang VVIP sebuah coffee shop di kawasan Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sejak sekitar pukul 10.00 Wita. Di lokasi tersebut, ia disebut-sebut tengah menggelar pertemuan.
Beberapa jam kemudian, Supriadi terlihat keluar dari tempat tersebut untuk makan di warung yang berada di sisi kanan coffee shop. Ia tampak dikawal oleh seorang petugas Syahbandar Kendari. Usai makan, Supriadi melanjutkan aktivitasnya dengan menunaikan Salat Dzuhur di masjid yang berada di sisi kiri lokasi, sekitar pukul 12.00 Wita.
Diketahui, Supriadi sebelumnya menerima vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta. Ia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut dan langsung menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Tak hanya itu, dalam putusan pengadilan, Supriadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar. Ia terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
Dalam praktiknya, Supriadi disebut berperan memberikan izin berlayar kepada 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Aktivitas tersebut menggunakan dokumen palsu milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Dari setiap kapal tongkang yang diberangkatkan, Supriadi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta untuk menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB). Padahal, jetty milik PT KMR diketahui tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh jurnalis hingga berita ini diterbitkan. Belum ada keterangan resmi terkait dugaan bebasnya narapidana tersebut di luar rutan.(Red)
Tidak ada komentar