Spesialis Begal Payudara di Kendari Diringkus Buser77 Satreskrim Polresta Kendari

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Sep 2026 23:20 75 IDNKendari.com

IDNK, Kendari– Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial RI (38) yang diduga melakukan pencabulan dengan kekerasan atau tindakan seksual secara fisik terhadap sejumlah perempuan di Kota Kendari.

Pria yang berprofesi sebagai driver Maxim tersebut diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mendalami dugaan aksi pelaku yang disebut telah dilakukan sejak 2025.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang perempuan berinisial A (24), seorang mahasiswa di Kota Kendari.

Peristiwa yang dialami korban terjadi sekitar pukul 18.10 WITA setelah korban selesai jogging sore di Kompleks BTN Surya Mas.

Saat itu, korban berjalan seorang diri dengan menggunakan headset. Kondisi kompleks yang relatif sepi kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mendekati korban menggunakan sepeda motor dari arah belakang.

Pelaku kemudian mendekati korban dari sisi kanan dan diduga melakukan tindakan seksual secara fisik dengan memegang serta meremas bagian payudara kanan korban.

Korban yang terkejut langsung berteriak sambil menangis. Pelaku kemudian meninggalkan korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Meski dalam kondisi panik, korban sempat mengenali pelat nomor kendaraan serta ciri-ciri pengendara yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

Korban kemudian menghubungi ayahnya untuk menjemput. Setelah menceritakan kejadian yang dialaminya, sang ayah yang juga berprofesi sebagai driver Maxim berupaya mencari informasi mengenai identitas pengendara tersebut.

Upaya tersebut akhirnya mengarah kepada RI yang kemudian diamankan oleh keluarga korban dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

“Tersangka diamankan oleh keluarga korban pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kompol Welliwanto Malau.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Polisi kemudian menghubungkan keterangan tersangka dengan sejumlah laporan atau pengaduan sebelumnya yang memiliki kesamaan ciri-ciri pelaku.

Hasil pendalaman polisi menemukan terdapat empat pengaduan sebelumnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.

“Setelah dihubungkan dengan peristiwa yang sama pada empat pengaduan sebelumnya, ternyata ciri-ciri pelaku sama dengan tersangka. Dalam keterangannya, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan yang sama sesuai dengan pengaduan tersebut,” jelasnya.

Dengan adanya temuan tersebut, penyidik kini mendalami dugaan rangkaian perbuatan serupa yang disebut telah dilakukan sejak tahun 2025.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RI disangkakan Pasal 414 ayat (1) huruf b atau Pasal 414 ayat (1) huruf a KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 127 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA