Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Pengadilan Tinggi Sultra memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum. IDNK, Kendari — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Pengadilan Tinggi Sultra memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum guna menyikapi perubahan paradigma implementasi KUHP dan KUHAP baru. Komitmen ini ditegaskan dalam agenda Coffee Morning yang digelar di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026).
Kapolda Sultra, Irjen Pol. Himawan Bayu Aji, menekankan bahwa penegakan hukum saat ini tidak hanya berfokus pada kepastian dan rasa keadilan, melainkan harus memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat maupun negara.
“Salah satu bentuk kemanfaatan bagi masyarakat diwujudkan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti, khususnya kendaraan milik korban. Hal ini sangat membantu korban, terutama yang berdomisili di wilayah kepulauan Sultra sementara proses hukum berlangsung di Kendari. Selama memenuhi ketentuan, barang bukti dapat dimanfaatkan kembali tanpa mengganggu proses pembuktian,” ujar Himawan.
Selain itu, Kapolda menyoroti pentingnya penyelamatan aset negara hasil penanganan perkara pidana. Ia mencontohkan keberhasilan penanganan kasus pengadaan kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56, di mana kolaborasi penyidikan hingga putusan pengadilan berhasil mengembalikan barang bukti berupa kapal kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan kembali.
Sementara itu, Kajati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menyampaikan bahwa pola koordinasi penyidik dan penuntut umum semakin krusial dalam koridor Integrated and Balanced Criminal Justice System.
“Penanganan perkara tidak semata-mata dilihat dari keberhasilan membawa kasus ke pengadilan, tetapi juga bagaimana proses tersebut melindungi hak korban serta memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal,” tegas Sugeng.
Dukungan serupa disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole. Ia menggarisbawahi bahwa keterpaduan antar-instansi harus tetap menjunjung tinggi prinsip checks and balances serta independensi peradilan.
“Keterpaduan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bukan berarti mencampurkan kewenangan, melainkan memastikan setiap institusi menjalankan fungsinya secara optimal untuk memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” pungkas Andi Isna.(Red)
Tidak ada komentar