Masyarakat yang membuang sampah sembarang tempat bakal dikenakan sanksi atau penjara selama 6 bulan. Theasianet.com, Kendari-Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah serius dalam menanggulangi masalah sampah yang kian memprihatinkan. Melalui surat edaran terbaru, Walikota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan penerapan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Langkah ini diambil menyusul dampak negatif yang terus meningkat terhadap kesehatan dan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.

Pemkot Kendari keluarkan surat edaran terkait sanksi dan denda bagi warga yang buang sampah sembarangan.
Surat edaran bernomor 100.3.4.3/2614/TAHUN 2025 ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Isinya secara gamblang melarang warga untuk:
1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
2. Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis;
3. Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan;
4. Dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya dibawah pohon yang menyebabkan matinya pohon; dan
5. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;
Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini, sanksi berat telah menanti. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda minimal Rp500.000.
Untuk memastikan informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat, Walikota Kendari menginstruksikan para camat dan lurah untuk segera bertindak. Mereka diminta untuk menghimbau warganya serta membuat dan memasang spanduk sosialisasi di wilayah masing-masing.
Instruksi ini juga ditujukan kepada ketua RW dan ketua RT agar turut serta dalam menyebarluaskan himbauan ini kepada warga di lingkungan mereka.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar. Dengan demikian, masalah sampah di Kota Kendari dapat teratasi, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warganya.(Red)
Tidak ada komentar