Puluhan Anak Di LPKA Kendari Dapat Revisi Di Hari Anak Nasional. Theasianet.com, Kendari-Memperingati Hari Anak Nasional 2025, Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kelas II Kendari memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 31 anak didik pemasyarakatan pada Rabu 23 Juli 2025.
Remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi mereka dalam program pembinaan selama di dalam lembaga.Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pemotongan masa pidana selama satu bulan hingga tiga bulan.
Para penerima remisi ini berasal dari berbagai kasus hukum, mulai dari perlindungan anak, narkotika, pencurian, hingga kepemilikan senjata tajam. Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, menegaskan bahwa remisi ini merupakan hak anak yang patut diberikan selama mereka menaati aturan dan mengikuti pembinaan.
“Sudah menjadi kewajiban kami untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak, agar mereka bisa kembali menjadi generasi penerus bangsa yang lebih baik,” ujar Sulardi.
Kepala LPKA Kelas II Kendari, Mustar Taro, menyebutkan bahwa pemberian remisi tidak hanya diberikan saat Hari Kemerdekaan atau Hari Raya Keagamaan, namun juga pada Hari Anak Nasional.
“Ini bentuk apresiasi atas perubahan perilaku mereka. Bagi yang belum mendapatkan remisi, kebanyakan karena belum memenuhi masa pembinaan yang ditentukan,” ujar Mustar.
Dari total 74 anak binaan, sebanyak 31 memenuhi syarat untuk mendapat remisi.(Am/Red)
Tidak ada komentar