Bobol SPPG Tipulu, Residivis Gasak Puluhan Peralatan Dapur dan Genset, Uang Hasil Curian Dipakai Judi Online dan Beli Sabu

waktu baca 3 menit
Minggu, 7 Jun 2026 20:00 151 IDNKendari.com

IDNK, Kendari – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Polresta Kendari dan Tim Intelmob Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YU alias Marsose (37), warga Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan pencurian yang terjadi di Kantor SPPG Tipulu.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim Intelmob Polda Sultra melakukan pencarian terhadap pelaku. Yang bersangkutan akhirnya berhasil diamankan di wilayah Watu-Watu beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.19 WITA di Kantor SPPG Tipulu yang berlokasi di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Sebelum kejadian, pada Senin, 18 Mei 2026 para pekerja tengah melakukan pekerjaan pembangunan dan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di area SPPG. Saat kondisi lokasi dalam keadaan sepi dan gelap akibat pemadaman listrik, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar lalu merusak gagang pintu samping ruang pemorsian menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik SPPG.

Barang-barang yang dicuri antara lain 10 tabung gas ukuran 13 kilogram, satu unit genset merek Gambind GFH 8800 LX, sembilan kuali besar, tiga kuali kecil, tiga unit kipas angin, empat unit CCTV merek Ezviz, satu unit blender Philips, lima wadah stainless serta satu dandang.

Akibat kejadian tersebut, pihak SPPG Tipulu mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, sebagian barang hasil curian telah dijual ke sejumlah lokasi berbeda di Kota Kendari.

“Pelaku mengaku menjual 10 tabung gas ke salah satu pangkalan gas di wilayah Wowawanggu, genset dijual kepada seseorang di kawasan pelelangan ikan, sementara beberapa barang lainnya dijual kepada warga dengan harga yang jauh di bawah nilai sebenarnya,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit blender merek Philips, dua kipas angin merek Cosmos, delapan kuali besar, dua buah obeng yang digunakan saat beraksi, serta dua unit telepon genggam merek Oppo warna emas.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Namun setelah melakukan pencurian, pelaku mengaku membuang empat unit CCTV beserta jaket yang digunakan saat beraksi ke laut di kawasan By Pass Kota Kendari untuk menghilangkan jejak.

Lebih lanjut, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta dari hasil penjualan barang-barang curian tersebut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online serta membeli narkotika jenis sabu di kawasan Gunung Jati,” ungkap AKP Welliwanto Malau.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan maupun penadahan barang hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA