KENDARI, THEASIANET.COM-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra meluncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan Sistem Elektronik Manajemen Penyidikan Tindak Pidana pada Senin (14/10/2024) di Aula Dit Reskrimum Polda Sultra.
Launching yang dihadiri oleh perwakilan penyidik Ditreskrimum dan unsur pengawas Polda Sultra ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K S.H.
“Penyusunan SOP ini bertujuan sebagai pedomen bagi seluruh penyidik di lingkungan Ditreskrimum dalam menggunakan Sistem Elektronik Manajemen Penyidikan, mulai dari awal diterimanya laporan polisi sampai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Kombes Pol Dodi Ruyatman.
Kegiatan Launching ini merupakan salah satu output Pentahapan Jangka Pendek yang merupakan bagian dari Proyek Perubahan yang sedang diimplementasikan oleh Pembina Dony, S.T, yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional TK II TA. 2024.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kemampuan penyidik dalam menggunakan modul-modul yang ada dalam sistem E-MP dapat meningkat,” ungkap Pembina Dony, S.T.
Data-data yang dihasilkan dari Sistem E-MP ini dapat dipergunakan sebagai salah satu instrumen pengawasan penyidikan dan penilaian kinerja penyidik.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” jelas Kombes Pol Dodi Ruyatman.
Sistem E-MP juga diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra dan jajaran.
“Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana informasi bagi pelapor tindak pidana untuk mengetahui perkembangan penyidikan yang dilakukan, dengan adanya salah satu fitur SP2HP online dalam Sistem E-MP,” tutup Kombes Pol Dodi Ruyatman.(Red)
Tidak ada komentar