Polda Sultra Sosialisasi Perpol No. 6 Tahun 2024

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Des 2024 14:24 350 IDNKendari.com

Theasianet, Kendari- Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya meningkatkan kompetensi personelnya di bidang hukum. Hal ini dibuktikan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) No. 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum (PSH) serta Bimbingan Teknis Pembuatan PSH yang diselenggarakan di Aula Hotel Kuba 9, Kamis (19/12/2024) pukul 09.00 WITA.

Kegiatan ini dibuka oleh Kabidkum Polda Sultra Kombes Pol La Ode Proyek, S.H., M.H., yang mewakili Kapolda Sultra, dan menghadirkan narasumber Dr. Syahiruddin Latif, S.H., M.H., Koordinator Wilayah Peradi Se-Indonesia Timur.

Kombes Pol La Ode Proyek, menjelaskan bahwa Perpol No. 6 Tahun 2024 merupakan pembaharuan dan penyempurnaan dari regulasi yang lama.

“Perpol ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan penerapan hukum terhadap pegawai negeri pada Polri, keluarga, dan masyarakat yang bermasalah dengan hukum,” jelasnya.

Selain sosialisasi, kata dia, peserta juga diberikan bimbingan teknis terkait pembuatan PSH. Materi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan personel dan penyamaan persepsi dalam memberikan pendapat dan saran hukum yang berkualitas sesuai standar profesional.

“Hal ini tentu pentingnya pemahaman mendalam terhadap peraturan ini agar setiap langkah hukum yang diambil oleh personel Polri sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas,”pungkasnya.

Ia berharap, Kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi personel Polri, khususnya di bidang hukum, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada pegawai pada Polri dan masyarakat.

“Dengan peraturan yang diperbarui dan pemahaman yang lebih mendalam, institusi Polri terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme,”tutupnya.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA