Ilustrasi pengawas SPBU di Konsel gelapkan uang hasil penjualan BBM puluhan juta untuk modal judi Online. IDNKendari.com, Kendari–Uang puluhan juta rupiah hasil penjualan BBM di SPBU Desa Amoito, Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel), Sultra, Ludes.
Penyebabnya merupakan pengawasnya yang berinisial A (25) diduga menggelapkannya untuk bermain judi online, hingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Kendari.
Kasus terungkap setelah uang setoran operator tidak masuk ke rekening perusahaan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, perbuatan pertama terjadi pada 5 Juni 2025, sebesar Rp20 juta langsung ditransfer ke rekening pribadi tersangka melalui BRI Link di depan SPBU.
Tak berhenti di situ, kata dia, keesokan harinya 6 Juni 2025 tersangka kembali mengambil Rp26 juta hasil penjualan dan mentransfernya ke rekeningnya sendiri.
“Hingga total uang yang digelapkan pelaku itu mencapai Rp46 juta, dan pelaku sudah mengakui,” ungkap AKP Welliwanto.
Ia menambahkan, hasil dari uang yang dia gelapkan tempat ia bekerja dipergunakan untuk mermain judi online.
“Yah dari pengakuannya uang itu digunakan untuk menjadikan modal judi online,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini, tersangka A dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
(Man/red)
Tidak ada komentar