Adyansyah, Kuasa Pendamping PT TBS. Theasianet.com, Kendari–Rumor terkait sanksi administrasi yang dikabarkan telah dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) akhirnya mendapatkan tanggapan resmi.
Adyansyah, selaku Kuasa Pendamping PT TBS, menepis tegas kabar tersebut, menilai informasi yang beredar di publik cenderung sepihak dan belum memiliki dasar validitas resmi.
Dalam keterangan persnya, Adyansyah menekankan bahwa hingga saat ini, pihak PT TBS belum pernah menerima surat resmi, surat teguran, apalagi rekomendasi sanksi dari KLHK terkait dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
“Setelah saya amati dan pelajari, KLHK belum pernah memberitahukan sanksi apa yang diterima oleh PT TBS. Kami tidak pernah menerima surat rekomendasi seperti yang diberitakan oleh LSM di media sosial. Artinya, pernyataan itu sepihak dan berpotensi memojokkan perusahaan yang selama ini selalu berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujar Adyansyah, yang juga menjabat Ketua Lembaga Investigasi Negara.
Ia menyuarakan kekecewaan terhadap pihak-pihak yang dinilai terlalu terburu-buru menyudutkan perusahaan tanpa menunggu data resmi dari instansi berwenang.
“Jujur, sampai hari ini kami belum menerima surat yang dimaksud. Jika memang ada pelanggaran, seharusnya KLHK terlebih dahulu menyampaikan surat teguran atau pemberitahuan resmi kepada perusahaan. Kalau sudah ada surat rekomendasi, tentu kami siap menindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adyansyah menegaskan komitmen PT TBS untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan terbuka.
“Kami selaku kuasa pendamping akan mengedepankan prinsip-prinsip komunikasi yang baik kepada siapapun dan menerima informasi dengan bijak. Apabila perusahaan memang mendapatkan teguran dari dinas terkait, secara profesional kami akan mengutamakan klarifikasi. Hal ini penting agar data yang beredar di media dapat dimediasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, mengajak seluruh pihak, termasuk media dan aktivis, agar lebih objektif dan berimbang dalam menyampaikan informasi.
“Saya meminta agar tidak tergesa-gesa membuat kesimpulan sebelum adanya data resmi dan terverifikasi dari instansi yang berwenang,” tutupnya.
(als/red)
Tidak ada komentar