IDNKendari.com, Kolaka–Sejak September 2025, Polres Kolaka melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ranosangia, Kecamatan Toari.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan awal yang mengungkap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa pada tahun 2021 dan 2022.
Dalam penyidikan itu, Kepala Desa Ranosangia, berinisial AR (52), diduga terlibat dengan cara melakukan pembelanjaan tidak sesuai faktual serta pengadaan barang fiktif, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 800.000.000.
Dugaan pelanggaran mencakup penyalahgunaan wewenang, ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban, serta kerugian keuangan yang signifikan bagi negara.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando Oktober, melalui Plh. Kasihumas AKP Dwi Arif S, mengungkap bahwa tim telah memeriksa beberapa saksi, mengumpulkan dokumen keuangan desa, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat alat bukti.
“Kita sudah mengumpulkan sejumlah dokumen keuangan desa serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menguatkan alat bukti,” kata AKP Dwi, melalui siaran persnya, Kamis (8/1).
Menurutnya, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka Ipda Abd.Razak, menambahkan pihaknya juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan penghitungan rinci terhadap potensi kerugian negara yang mencapai Rp 800 juta.
Dalam kasus itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengimbau, seluruh perangkat desa untuk mengelola dana desa sesuai peraturan, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menghindari setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Langkah ini menjadi bukti komitmen Polres Kolaka dalam mendukung program pemerintah memberantas korupsi, khususnya di tingkat desa, guna mewujudkan pembangunan yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.(Red)






Tinggalkan Balasan