Detik detik saat pelaku persetubuhan anak dibawah umur dibekuk tim Buser 77 Polresta Kendari di rumahnya. IDNKendari.com, Kendari–Aparat kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Landono dan Tim Khusus Polres Konawe Selatan berhasil menangkap seorang pria yang diduga membawa kabur serta menyetubuhi anak perempuan di bawah umur.
Terduga pelaku diamankan pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, di Desa Amotowo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 10 Januari 2026.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.S., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak.
“Terduga pelaku berinisial A, usia 25 tahun, warga Konawe Selatan, kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto Malau kepada wartawan, Minggu (11/1).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, pamit kepada keluarganya pada akhir Desember 2025 dengan alasan bermain di sekitar rumah. Namun hingga malam hari korban tidak kunjung pulang dan tidak dapat dihubungi.
Awalnya, pihak keluarga mengira korban menginap di rumah temannya. Setelah dilakukan pencarian dan menunggu beberapa hari, keberadaan korban tak juga diketahui hingga akhirnya keluarga menerima informasi bahwa korban berada di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, keluarga korban sempat mendatangi lokasi dan menemukan korban bersama terduga pelaku. Namun upaya membawa korban pulang tidak membuahkan hasil, sehingga peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah membawa korban ke rumahnya dan mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban selama kurang lebih satu bulan. Dugaan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kini masih didalami oleh penyidik.
“Korban telah kami amankan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelas AKP Welliwanto.
Saat ini, terduga pelaku ditahan di Mapolresta Kendari dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 454 ayat (1) terkait kejahatan terhadap anak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana yang melibatkan anak di lingkungan sekitar.(ilh/red)
Tidak ada komentar