Eks bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sempat kasus korupsi perizinan tambang terhenti akibat di SP3 KPK kini ditindak lanjuti Kejagung. IDNKendari.com, Kendari–Kejaksaan Agung terus mempercepat pengusutan dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Aswad sudah menjalani pemeriksaan terkait perkara itu.
“Sudah, sudah pernah diperiksa,” kata Syarief saat ditemui wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Menurut Syarief, pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut dilakukan di Kendari. Namun, pihaknya belum mengungkapkan secara rinci waktu pemeriksaan maupun pokok materi yang didalami penyidik.
Saat ini, tim penyidik masih memusatkan perhatian pada penelusuran dokumen perizinan tambang. Selain itu, Kejagung juga melakukan sinkronisasi data dengan Kementerian Kehutanan serta menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dokumen perizinan masih kami pelajari, bersamaan dengan proses perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh BPKP,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara ini sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. Saat itu, Aswad Sulaiman tercatat sebagai salah satu tersangka. Namun, penanganan perkara tersebut dihentikan pada Desember 2024.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung mengambil alih perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada akhir Desember 2025.
Perkara ini diduga berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan di kawasan yang masuk wilayah hutan lindung, dengan rentang waktu dugaan peristiwa terjadi antara 2013 hingga 2025. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan pihak yang berstatus tersangka dalam penyidikan tersebut.(red)
Tidak ada komentar