IDNK, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan yang baru dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026). Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang telah memimpin Kementerian Keuangan sejak September 2025.

Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Pergantian pimpinan di tubuh bendahara negara ini terbilang mendadak. Pasalnya, di hari yang sama, Purbaya sejatinya masih dijadwalkan menghadiri agenda pembahasan kebijakan fiskal pemerintah dan persiapan RAPBN 2027 bersama parlemen.

Usai mengucap sumpah jabatan, Suahasil mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menitipkan arahan khusus untuk menjaga kesehatan dan keandalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“APBN itu harus sehat. Selain APBN-nya harus sehat, dia juga harus kredibel. APBN itu harus dapat dipercaya,” tegas Suahasil.

Ia memastikan perombakan ini tidak akan mengubah arah kebijakan secara drastis, melainkan meneruskan program-program strategis yang sudah berjalan.

Rekam Jejak dan Tantangan Suahasil Nazara

Suahasil Nazara bukan nama asing dalam pengelolaan keuangan negara. Sebelum ditunjuk sebagai Menkeu, ia memiliki rekam jejak panjang di Kementerian Keuangan, di antaranya:

  • Wakil Menteri Keuangan: Mendampingi kepemimpinan Menkeu terdahulu dalam menjaga fleksibilitas APBN.
  • Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF): Merumuskan arah kebijakan makro-fiskal dan instrumen perpajakan nasional.

Kini, Suahasil dihadapkan pada tantangan besar untuk mengawal kesinambungan pembiayaan program prioritas pemerintah, menjaga stabilitas fiskal di tengah dinamika ekonomi global, serta mempertahankan kepercayaan investor hingga akhir periode kabinet pada 2029.

Adapun hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum mengumumkan penugasan baru bagi Purbaya Yudhi Sadewa setelah purna tugas dari posisi Menteri Keuangan.(Red)