IDNK, Kolaka Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara membekuk seorang pria berinisial S (46) di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (12/9/2026) sekira pukul 22.50 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan gram barang bukti diduga sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan penyelidikan mendalam pihak kepolisian mengenai maraknya aktivitas peredaran barang haram di lokasi tersebut.

Polisi yang bergerak cepat langsung menggerebek kediaman pelaku. Disaksikan aparat pemerintah setempat, petugas mendapati 1 saset besar dan 3 saset kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu yang tersembunyi di dalam tas hitam.

“Total barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai berat bruto 23,53 gram,” ujar Kapolres Kolaka Utara, AKBP Andi Sofyan, dalam keterangan resminya.

Selain barang haram tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika:

  • Plastik Klip: 103 saset plastik kosong
  • Uang Tunai: Rp1.000.000 (diduga hasil transaksi)
  • Barang Lain: 1 unit handphone, 1 buah tas, dan 2 buah dompet

Tersangka S beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam serta pengembangan jaringan.

AKBP Andi Sofyan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga kondusivitas wilayah.

“Pemberantasan narkoba adalah prioritas utama kami karena merusak generasi muda dan memicu gangguan kamtibmas. Kami imbau masyarakat aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Sofyan.