Gedung merah puith KPK. IDNKendari.com, Kendari–Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Konawe Utara yang menyeret mantan Bupati Aswad Sulaiman kini menghadapi gugatan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil alih penyidikan kasus yang sempat terhenti tersebut sejak Agustus 2025.
MAKI resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) KPK yang dikeluarkan pada Desember 2024 dan baru diumumkan secara terbuka pada Desember 2025.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan gugatan tersebut didasari kekhawatiran akan kekeliruan serius dalam keputusan KPK.
“Kita anggap SP3 tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Alasan tidak ditemukannya kerugian negara tidak masuk akal, apalagi kasus ini menyangkut sumber daya alam yang merupakan kekayaan negara,” ujar Boyamin dalam keterangan videonya Senin (05/01), seperti dikutip Metrotvnews.com.
Boyamin juga mempersoalkan dalih kedaluwarsa yang diajukan KPK, menyatakan dugaan korupsi dalam kasus ini bersifat berkelanjutan sehingga tidak boleh dihentikan hanya karena faktor waktu.
“Kita berharap hakim dapat membatalkan SP3 agar perkara kembali diproses sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian negara.
“Tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk yang dikelola swasta tidak masuk dalam lingkupnya,” jelasnya dalam keterangan tertulis 30 Desember 2025 lalu.
Meski mengakui adanya indikasi rasuah dari perusahaan pengelola tambang, KPK menyatakan tidak dapat melanjutkan proses hukum akibat hasil audit tersebut.
Diketahui, kasus ini pertama kali ditangani KPK sejak 2017, ketika Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat itu, KPK mengungkap bahwa Aswad menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk 17 perusahaan tambang nikel hanya dalam sehari, bahkan sebagian berada di atas lahan konsesi PT Aneka Tambang (Antam).
KPK juga menyebut Aswad menerima dana sebesar Rp13 miliar dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.
Rencana penahanan Aswad pada September 2023 pun urung karena dikabarkan sakit, hingga akhirnya kasus tersebut dihentikan dengan SP3.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mulai menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2025.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan IUP, penyidik juga menemukan bahwa aktivitas penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung yang memperparah kerugian negara.
“Kita telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di berbagai lokasi, baik di Konut maupun Jakarta. Saat ini sedang berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung total kerugian yang ditimbulkan,” jelas Anang.
Meskipun penyidikan telah berjalan beberapa bulan, Anang menyatakan bahwa tim Jampidsus belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.(Red)
Tidak ada komentar