IDNK, Kendari – Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Provinsi Sulawesi Tenggara terus menunjukkan progres. Hingga 30 Juli 2026 pukul 12.00 WIB, BPS Sulawesi Tenggara telah mendata sebanyak 724.760 usaha dan keluarga dari target awal 931.147 usaha dan keluarga.
Capaian tersebut mencapai 77,84 persen dari target pendataan yang telah ditetapkan.
Perkembangan pelaksanaan SE2026 itu disampaikan Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Kurniawan, dalam kegiatan Media Briefing/Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) OJK bersama media se-Sulawesi Tenggara di Kendari.
Sensus Ekonomi 2026 merupakan salah satu kegiatan statistik nasional strategis yang dilaksanakan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi perekonomian Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara.
Pendataan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kekuatan ekonomi setiap wilayah sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan ekonomi.
Pelaksanaan SE2026 berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam pelaksanaannya, BPS melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha hingga masyarakat.
Data yang dihimpun nantinya tidak hanya menggambarkan jumlah usaha, tetapi juga aktivitas ekonomi, penyerapan tenaga kerja, produktivitas usaha hingga sektor-sektor yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
Hasil pendataan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah menentukan kebijakan secara lebih tepat, khususnya dalam meningkatkan produktivitas, membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
BPS Sulawesi Tenggara juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan proses pendataan berjalan lancar.
Sejumlah pimpinan daerah di Sulawesi Tenggara bahkan telah berpartisipasi langsung sebagai responden dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Di sisi lain, BPS mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang keliru mengenai pelaksanaan sensus.
Pasalnya, selama proses pendataan masih ditemukan sejumlah informasi yang berpotensi menimbulkan keraguan masyarakat, termasuk anggapan bahwa Sensus Ekonomi berkaitan dengan kepentingan perpajakan.
BPS menegaskan, Sensus Ekonomi bukan merupakan kegiatan pemungutan pajak. Pendataan dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi perekonomian dan aktivitas usaha masyarakat.
Selain itu, BPS memastikan data yang diberikan masyarakat dalam pelaksanaan sensus dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, BPS mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk menerima petugas sensus dan memberikan informasi yang benar sesuai kondisi usaha masing-masing.
BPS juga mengajak media massa untuk turut membantu menyampaikan informasi yang benar mengenai Sensus Ekonomi 2026 kepada masyarakat.
Dengan capaian yang telah mencapai 77,84 persen, BPS berharap proses pendataan hingga batas akhir pada 31 Agustus 2026 dapat berjalan optimal.
Data yang terkumpul nantinya diharapkan menjadi salah satu pijakan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih tepat sasaran, sekaligus memetakan potensi ekonomi Sulawesi Tenggara ke depan.(Red)
Tidak ada komentar