Buser77 Polresta Kendari Bongkar Jaringan Curanmor 58 TKP, Dua Pelaku Ditangkap

waktu baca 3 menit
Rabu, 14 Jan 2026 12:26 511 IDNKendari.com

IDNKendari.com, Kendari–Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 58 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di tiga wilayah, yakni Kota Kendari, Morosi, dan Morowali.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (14/1/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.Ik., MH, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/1/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AR (30) dan SA (25).

AR merupakan warga Desa Lamoeri, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, sedangkan SA tercatat sebagai warga Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

AKP Welliwanto Malau menjelaskan, salah satu korban dalam kasus ini bernama Asna (46), warga Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Peristiwa pencurian terjadi saat korban berkunjung ke rumah temannya di Jalan Banteng, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia.

“Korban memarkir sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam dengan nomor polisi DT 6269 B1 di depan rumah temannya. STNK motor disimpan di dalam jok. Namun, beberapa menit kemudian saat korban keluar rumah, sepeda motor tersebut sudah hilang,” ungkap AKP Welliwanto, melalui siaran pers miliknya.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Ia mengungkap, setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 kemudian melakukan pencarian terhadap para pelaku.

“AR dan SA akhirnya berhasil diamankan di sebuah bengkel yang berada di Jalan H. Banawula Sin Apoy, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” pungkasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan kredit atas nama korban dari PT Indo Mobile Finance, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil interogasi, AR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban bersama rekannya berinisial DR, yang saat ini masih dalam pengejaran. Dalam aksinya, AR berperan sebagai pengawas situasi, sementara DR bertugas mengambil sepeda motor korban.

“Motor hasil curian kemudian dijual oleh SA di wilayah Morowali dengan harga Rp4 juta. Dari hasil penjualan tersebut, SA mendapat bagian Rp500 ribu, sedangkan AR dan DR masing-masing memperoleh Rp1,75 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli minuman keras dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Welliwanto mengungkapkan bahwa para pelaku telah beraksi di 58 TKP, dengan rincian 14 TKP di Kota Kendari, 21 TKP di wilayah Morosi, dan 23 TKP di wilayah Morowali.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar satu pelaku lainnya dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas,” tutupnya.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA