Tim Buser 77 Kendari Berhasil Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Dan Penikaman di Rumah Makan

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Des 2023 11:00 137 IDNKendari.com

Kedua pelaku yang berhasil diringkus Deri Derajat alias Ogi (20) dan Joko Tri Wibowo Alias Alung (21).

Kendari, THEASIANET.COM-Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya Tim Buser 77 dari Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korba bernama Farhan (24) dan Fikri (23) mengalami luka tusuk akibat ditikam, sementara Farhan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Kendari.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus Deri Derajat alias Ogi (20) salah satu warga Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, serta Joko Tri Wibowo Alias Alung (21), merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka dibekuk Pada Rabu (20/12/2023).

“Kedua pelaku telah berhasil kami ringkus, kedua pelaku perannya itu, Deri Derajat alias Ogi ini melakukan penikaman terhadap Farhan dan Fikri masing2 satu tusukan menggunakan pisau dapur, sedangkan tersangka Joko Tri Wibowo Alias Alung ini melakukan penganiayaan pada Fikri hanya di atas motor sedangkan saat penganiayaan terhadap Farhan, Tersangka memukul kepala Korban berkali-kali dengan menggunakan Helm, dan sekarang keduanya masih sementara kami lakukan pemeriksaan di Mako Reskrim Polresta Kendari, Kata AKP Fitrayadhi, Kasat Reskrim Polresta Kendari saat di hubungi THEASIANET.com, (21/12/2023).

Sementara itu, Lanjut Fitra, dua tersangka lain yang bernama Madan dan Babe masih dalam pengejaran oleh Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari.

“Kami masih lakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya Madan dan Babe, kami akan upayakan meringkus keduanya ya,”Ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Para Tersangka di jerat Pasal 338 Kuhp Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) Kuhp Jo. Pasal 55 dan 56 Kuhp, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.*

(Fad/dh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA