Theasianet.com, Jakarta-Babak baru dalam perjalanan hukum aktor Ammar Zoni dimulai dengan pemindahan yang dramatis. Terpidana kasus narkoba ini resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, penjara dengan pengamanan super maksimum di Jawa Tengah, pada Kamis (16/10).
Pemindahan ini bukan tanpa alasan. Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai warga binaan berisiko tinggi (high risk) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) setelah ia berulang kali tersangkut kasus narkoba—bahkan ketahuan mengedarkan barang haram tersebut saat masih ditahan di Rutan Salemba.
Dalam foto dokumentasi Ditjen Pas, Ammar, yang mengenakan kaus tahanan biru tua, terlihat berada di atas perahu motor biru muda sambil mata tertutup dan tangan terborgol bersama lima warga binaan high risk lainnya.
Di sekeliling mereka, anggota kepolisian bersenjata lengkap dan petugas Ditjen Pas tampak siaga, menegaskan betapa tingginya risiko keamanan yang mereka hadapi.
Kepala Subdirektorat Kerjasama Ditjen Pas, Rika Aprianti, membenarkan bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya tiba di dermaga Nusakambangan tepat pukul 07.43 WIB. Mereka langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.
“Seperti warga binaan high risk lainnya, mereka ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security,” ujar Rika, kepada wartawan, dikutip Kompas.com.
Pemindahan ini, kata Rika, adalah upaya memutus rantai peredaran narkoba dan gangguan keamanan lain di dalam lapas dan rutan. Selama di Nusakambangan, para warga binaan akan menjalani pengamanan dan pembinaan super maksimum.
“Pemindahan ini juga untuk kepentingan mereka sendiri, agar dapat mengubah perilaku, menyadari kesalahan, dan tidak mengulangi kejahatan agar siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik,” tambahnya.
Sebelum dikirim ke Nusakambangan, diketahui, Ammar Zoni menjadi otak peredaran narkoba di Rutan Salemba. Polsek Cempaka Putih mengungkap bahwa Ammar berperan sebagai “gudang” yang menampung kiriman narkoba dari luar.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menjelaskan bahwa Ammar menerima barang dari seorang buronan (DPO) bernama Andre, yang berkomunikasi melalui aplikasi Zangi. Narkoba, berupa sabu dan ganja sintetis, dikirim melalui perantara bernama Asep (sudah ditangkap) dan kemudian didistribusikan kepada tahanan lain.
Saat penggeledahan, barang bukti ditemukan petugas tersembunyi di sela-sela atap ruangan tahanan.
“Ammar ini perannya sebagai gudang, dia yang menyimpan barang dari luar,” pungkas Mulyadi.
Kini, dengan pengawasan ketat di Lapas Karang Anyar, Ammar Zoni dituntut untuk benar-benar mengakhiri keterlibatannya dengan narkoba.
(ree/red)






Tinggalkan Balasan