Edarkan Narkotika Jenis Sinte ke Kalangan Anak Muda dan Anak Sekolah, Pemuda di Wua-Wua Dibekuk Satresnarkoba Polresta Kendari

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Feb 2026 21:09 294 IDNKendari.com

IDNK, KENDARI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial KAF (26) diamankan karena terlibat sindikat peredaran narkotika jenis sinte yang menyasar kalangan anak muda dan anak sekolah di Jalan Haeba Dalam, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa pelaku menjadi target operasi setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku melakukan peredaran.

“Pelaku ini merupakan target operasi. Kami menerima aduan warga terkait aktivitasnya yang secara terang-terangan diduga mengedarkan sinte, bahkan menyasar kalangan anak sekolah dan remaja,” ujar Andi Kasat Narkoba Polresta Kendari saat ditemui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, Tim Narko 10 Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi kediaman pelaku dan lanngsung dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan.

Ia mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 sachet plastik bening berisi diduga narkotika jenis sinte dengan berat bruto 16,26 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi terpisah di beberapa tempat.

“Jadi saat itu baramg bukti kita temukan secara terpisah, dan semuanya dalam bentuk saset siap edar,” pungkasnya.

Selain itu, kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni dua unit telepon genggam android yang digunakan pelaku berkomunikasi, satu tas kecil warna cokelat tempat sinte pelaku, satu kotak jam tangan tempat pelaku juga menyimpan sinte, satu kotak gabus juga wadah menyimpan barang bukti, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah tempat pelaku menyimpan sinte, serta uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diduga hasil transaksi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang peredaran narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA