Owner Tajak Ramadan Group Dilaporkan ke Polda Sultra, Ratusan Calon Jemaah Tuntut Dana Rp12 Miliar Dikembalikan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 18:53 287 IDNKendari.com

IDNK, KENDARI – Polemik dugaan penelantaran jemaah umrah berbuntut panjang. Owner biro perjalanan haji dan umrah Tajak Ramadan Group (TRG), Hj. Amra Nur, resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (19/2/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh salah satu agen TRG, Nirlamasari, melalui kuasa hukumnya, Sumardin Pere. Aduan itu dilayangkan terkait dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Hari ini kami secara resmi melaporkan yang bersangkutan di Ditreskrimsus Polda Sultra,” ujar Sumardin kepada awak media.

Menurutnya, langkah hukum ini diambil setelah beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah jemaah umrah diduga terlantar. Video tersebut viral dan memicu kekhawatiran para calon jemaah lainnya.

Merasa waswas kejadian serupa terulang, para calon jemaah yang telah menyetorkan biaya perjalanan meminta agar dana mereka segera dikembalikan. Namun, upaya komunikasi dengan pihak terlapor disebut tidak membuahkan hasil.

“Klien kami sudah berupaya menghubungi, tetapi hingga kini tidak ada respons. Informasinya yang bersangkutan berada di Makassar, namun alamat pastinya tidak diketahui,” jelasnya.

Sumardin mengakui bahwa proses pendaftaran dan pembayaran calon jemaah memang dilakukan melalui kliennya sebagai agen. Meski demikian, seluruh dana yang diterima disebut langsung diteruskan kepada pihak owner TRG.

Dari hampir 400 orang yang direkrut, total dana yang terkumpul untuk keberangkatan umrah dan haji diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar.

“Klien kami hanya bertugas merekrut dan menerima fee. Setiap pembayaran yang masuk langsung disalurkan kepada owner,” tegasnya.

Kendati hanya berperan sebagai agen, Nirlamasari disebut tetap beritikad baik membantu para jemaah. Bahkan, ia telah menggunakan dana pribadinya untuk mencicil pengembalian kepada sejumlah calon jemaah, sembari menunggu pertanggungjawaban dari pihak owner.

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral, klien kami sudah mulai mengembalikan dana secara bertahap menggunakan uang pribadi,” pungkas Sumardin.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian dan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi ratusan calon jemaah yang menanti kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana mereka.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA