Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit II Tipdter Satreskrim Polresta Kendari. IDNK, KENDARI – Polresta Kendari menegaskan tidak ada perlakuan berbeda dalam penanganan perkara biro perjalanan umrah Travelina dan Travel Tajak Ramadhan Group (TRG). Perbedaan tahapan proses hukum disebut murni berdasarkan fakta dan kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Penegasan tersebut disampaikan Kanit Tipidter IPDA Ariel Mogenz Ginting, merespons berkembangnya opini di tengah masyarakat yang membandingkan penanganan kedua kasus tersebut.
Dalam perkara Travelina, penyidik menemukan dugaan penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 122 dan Pasal 124 UU Nomor 8 Tahun 2019. Karena unsur pidana serta alat bukti dinilai telah terpenuhi, maka diterbitkan Laporan Polisi Model A dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Ariel.
Sementara itu, penanganan kasus TRG hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan (lidik). Fakta awal yang ditemukan penyidik berkaitan dengan penundaan keberangkatan jemaah pada 20 Februari 2026 serta tuntutan pengembalian dana dari sejumlah calon jemaah.
“Masih kami dalami legalitas penyelenggara sebagai PPIU, termasuk hubungan antara kantor cabang dan pusat. Kami juga menelusuri aliran dana serta bentuk pertanggungjawaban keuangannya,” ungkapnya.
Tahapan penyelidikan tersebut, lanjutnya, dilakukan sesuai ketentuan Pasal 102 KUHAP guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran pidana yang cukup bukti, penyidik akan menerbitkan Laporan Polisi Model A dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Polresta Kendari juga menegaskan penerapan prinsip lex specialis derogat legi generali dalam penanganan perkara, yakni mendahulukan undang-undang yang bersifat khusus apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
“Perbedaan tahapan bukan berarti ada perlakuan berbeda. Semua proses berjalan sesuai mekanisme hukum dan berdasarkan fakta yang kami temukan di lapangan,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, kepolisian berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)
Tidak ada komentar