IDNK, Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menggelar razia minuman keras (miras) tradisional di sejumlah titik rawan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (30/10/2026) sore.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, S.H., bersama KBO Satnarkoba dan sembilan personel gabungan tersebut menyasar dua lokasi utama, yakni Lorong Anawai di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, serta Jalan Laute di Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk antisipasi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras di wilayah hukum Polresta Kendari.
”Operasi penertiban miras tradisional ini kami gelar guna menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kota Kendari. Petugas bergerak menyisir lokasi-lokasi yang ditengarai marak memperjualbelikan miras tanpa izin,” tegas AKP Andi Musakkir Musni, Jumat (30/10/2026).
Empat Emak-Emak Diamankan Petugas
Dari hasil penyisiran di dua kawasan tersebut, petugas mengamankan empat orang perempuan yang kedapatan menyimpan dan menjual miras tradisional jenis pongasi serta arak.
Adapun identitas para pemilik miras yang terjaring razia tersebut yakni, DKA, warga Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua. WU, warga Jalan Laute, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga. WR, warga Jalan Laute, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga. S, warga Jalan Laute, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
Dalam penggerebekan tersebut, Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil menyita sejumlah barang bukti miras tradisional beserta wadah pembuatannya, antara lain, 2 botol ukuran besar berisi miras jenis pongasi. 3 botol ukuran sedang berisi miras jenis pongasi. 9 botol ukuran sedang berisi miras jenis arak. 1 buah ember besar yang digunakan untuk menampung olahan miras.
AKP Andi Musakkir menegaskan, para pemilik beserta barang bukti langsung didata untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan regulasi yang berlaku. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun memperjualbelikan miras ilegal yang kerap menjadi pemicu aksi kriminalitas serta perkelahian kelompok di Kota Kendari.(Red)






Tinggalkan Balasan