IDNK, Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah, yang melaporkan dua jurnalis ke Polresta Kendari.

Dua jurnalis tersebut masing-masing Fadli Aksar dari Kendarihariini.com dan Bambang dari Sultratop. Keduanya dilaporkan setelah melakukan peliputan aksi protes massa di Kantor Dinas Pariwisata Sultra pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Aksi tersebut dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan simpatisan Ridwan Bae. Mereka mendesak Ridwan Badallah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait unggahan di akun TikTok pribadinya yang dinilai menyudutkan Ridwan Bae.

Saat peristiwa berlangsung, Fadli dan Bambang bersama sejumlah jurnalis lainnya mendatangi Kantor Dispar Sultra setelah menerima informasi mengenai rencana aksi protes.

Setibanya di lokasi, mereka mendapati sejumlah orang telah berkumpul di sekitar kantor tersebut. Ketika massa menerobos masuk untuk mencari keberadaan Ridwan Badallah, kedua jurnalis itu menjalankan tugas jurnalistik dengan merekam rangkaian peristiwa hingga menerbitkan berita.

Namun, setelah peristiwa tersebut, Fadli dan Bambang justru mendapat surat panggilan dari Polresta Kendari. Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi terlapor atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap Ridwan Badallah sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/874/XI/2026/Satreskrim dan Nomor B/877/XI/2026/Satreskrim tertanggal 2 November 2026.

Menanggapi hal itu, AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai pelaporan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mengancam kebebasan pers.

Melalui Ketua AJI Kendari, Nursadah, AJI Kendari dan KKJ Sultra menegaskan bahwa jurnalis harus mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistiknya.

Mereka merujuk pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

AJI Kendari dan KKJ Sultra juga menilai pelaporan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap tugas jurnalistik dan prinsip kebebasan pers.

Menurut mereka, jurnalis yang berada di lokasi kejadian untuk melakukan peliputan tidak seharusnya serta-merta diposisikan sebagai pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana hanya karena merekam peristiwa dan memberitakannya.

Selain itu, kedua organisasi tersebut turut menyinggung hak tolak yang dimiliki jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk Pasal 1 angka 10, Pasal 4, dan Pasal 7, serta Pedoman Dewan Pers Nomor 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.

AJI Kendari dan KKJ Sultra juga menilai pemanggilan kedua jurnalis tersebut tidak sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PKS/44/XI/2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengenai pelaksanaan perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Atas peristiwa tersebut, AJI Kendari dan KKJ Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan dan sikap.

Pertama, mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara mengevaluasi Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, yang dinilai bersikap antipers dan tidak menghormati kebebasan pers.

Kedua, mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Ridwan Badallah karena dinilai menunjukkan sikap antipers dan antidemokrasi yang berpotensi melanggar kode etik serta disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Ketiga, mendesak Kapolri dan Kapolda Sultra mengevaluasi serta mencopot Kapolresta Kendari dan Kasat Reskrim Polresta Kendari karena dinilai tidak mematuhi Undang-Undang Pers dan perjanjian kerja sama antara Polri dan Dewan Pers.

Keempat, menuntut kepolisian mencabut surat panggilan terhadap kedua jurnalis karena dinilai dapat mengancam kebebasan pers.

Kelima, menegaskan bahwa pemanggilan jurnalis sebagai terlapor dalam peristiwa tersebut merupakan tindakan yang dinilai mencederai kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.

Keenam, mengimbau seluruh jurnalis tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugas profesinya.

AJI Kendari dan KKJ Sultra berharap seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik serta menjamin kebebasan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.(Red)