IDNK, Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi yang diduga berasal dari Medan, Sumatra Utara. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria dan menyita sabu dengan berat bruto mencapai 4.706,49 gram atau sekitar 4,7 kilogram.
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin melalui Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pria di Hotel Wonua Monapa, Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Ronoha, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada 3 November 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AS dan MP. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,49 gram.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu sendok sabu, satu saset bening berukuran besar, plastik bening, lima lembar potongan plastik bening, satu pak saset kosong, tas kecil berwarna cokelat, tiga unit telepon genggam, plastik berwarna hijau, kotak kecil, kunci mobil Toyota Innova Zenix, dompet hitam, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp50 juta.
“Setelah penangkapan, kami melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh sabu dari jaringan yang berada di Medan, Sumatra Utara,”ungkap AKP Andi, Kamis (5/11/26).
Ia mengungkap, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pria tersebut, aktivitas peredaran sabu-sabu di wilayah Kota Kendari diduga telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Keduanya juga mengaku telah menerima sebanyak 10 kali pengiriman barang haram itu dari jaringan Medan.
Berbekal informasi, Kata dia, Tim Narko10 kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri jalur pengiriman dan jaringan pemasok narkotika tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi Lion Parcel yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas akhirnya mengamankan kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Dari paket tersebut, polisi menemukan empat saset berisi kristal bening dengan berat bruto 1.571 gram.
“Barang tersebut dikemas dalam satu kardus yang berisi aksesori telepon genggam, dan itu modus mereka untuk mengelabui petugas,”pungkasnya.
Pengembangan kasus berlanjut. Pada Rabu, 4 November 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, Tim Narko10 kembali memperoleh informasi mengenai pengiriman sabu melalui kantor Lion Parcel di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, dengan pelaku yang sama.
“Petugas kemudian melakukan penindakan dan menemukan delapan saset berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 3.128 gram,”katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam dua kardus yang berisi aksesori telepon genggam. Polisi juga mengamankan dua plastik yang mencantumkan nomor resi paket.
“Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total sabu yang berhasil disita mencapai 4.706,49 gram atau sekitar 4,7 kilogram. Jumlah itu merupakan akumulasi dari barang bukti yang ditemukan saat penangkapan awal dan dua pengembangan pengiriman melalui jasa ekspedisi,”Bebernya.
Diketahui, saat ini, kedua pria beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan mendalam guna mengungkap jaringan pemasok dari Medan, Sumatra Utara, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi tersebut,”tutup AKP Andi Musakkir Musni.(Red)






Tinggalkan Balasan