IDNK, Konawe Kepuluan– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Kepulauan mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pria berusia 37 tahun tersebut ditangkap pada Sabtu, 7 November 2026, malam di Desa Puuwatu, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita 29 sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,10 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit telepon genggam merek Vivo, sebuah tas kecil berwarna hitam, dua ball sachet plastik bening kosong, empat buah korek api, satu buah kaca serum, satu pipet sendok sabu, serta uang tunai sebesar 195 ribu rupiah.
Usai penangkapan, penyidik Satresnarkoba Polres Konawe Kepulauan berencana melakukan pengembangan kasus, memeriksa sejumlah saksi, serta melaksanakan gelar perkara awal.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Konawe Kepulauan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Red)






Tinggalkan Balasan