Ilustrasi Narkoba (copyright.int)
THEASIANET.COM—Sulawesi Tenggara– Direktorat Reserse Narkotika Polda Sultra musnahkan 1,3 kilo gram sabu hasil dari penangkapan tiga pria yang merupakan pelaku peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis 14/12/2023 pagi tadik.
Ketiganya berinisial AAP barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 397,68 gram, kemudian S dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 464,2 gram, sementara AZ dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 528,4 gram.

Pemusnahan barang bukti narkotika dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawonoe mengungkapkan selain melakukan memusnahkan narkoba jenis sabu, pihaknya juga memusnahkan barang haram seperti Ganja dan ekstasi.
“Jadi selain kami melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu, kami juga memusnahkan narkoba jenis ganja dan ekstasi yang dimana ke tiga barang haram yang dapat merusak jiwa manusia”,ujarnya.
Menurutnya, dari penangkapan para pelaku peredaran dan pemusnahan barang bukti narkoba itu, Polda Sultra telah berhasil menyelamatkan 7.718 jiwa manusia di Indonesia khususnya di Sultra”, Dari pemusnahan barang bukti itu tentunya Polda Sulawesi Tenggara telah berhasil menyelamatkan 7.718 orang”,jelasnya pada awal media.
Sementara itu ke tiga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal Undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun penjara.
(Arg/am)






Tinggalkan Balasan