KENDARI, THEASIANET.COM-Meski Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan pembatalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus berlanjut hingga saat ini, meskipun telah beberapa kali menerima putusan pengadilan. Kekecewaan menyelimuti warga setempat, yang menilai bahwa putusan tersebut tidak dihiraukan oleh perusahaan dan aparat penegak hukum.
“PT GKP hingga hari ini masih beraktivitas, setelah sebelum dan setelah keluarnya putusan pengadilan, baik yang ketiga maupun yang terbaru, bahkan putusan MA yang membatalkan IPPKH perusahaan tersebut masih tetap beraktivitas,” ungkap Pani Arpandi salah satu warga Kabupaten Konawe Kepulauan saat dihubungi awak media pada, Jumat 11 Oktober 2024.
Ia menyebut, Kekecewaan warga disebabkan oleh kerusakan lingkungan yang terjadi sejak perusahaan PT GKP beroprasi di Konawe Kepulauan dan menyebabkan pencemaran air bersih, akibatnya pencemaran lingkungan yang terjadi, warga tidak bisa lagi mendapatkan air bersih dan terpaksa membeli air untuk kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain air bersih, kerusakan terumbu karang seluas 2 hektar, dan pencemaran laut merupakan dampak langsung dari aktivitas PT GKP tersebut.
“Ini sebenarnya merupakan persoalan besar bagi masyarakat, terutama pemerintah dan aparat penegak hukum, ” tegas Pani Arpandi.
Selain itu, ia juga menjelaskan, warga yang terus mempertanyakan ketidaktegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan tersebut. Terkait persoalan itu, masyarakat wawonii hingga saat ini menduga, pertambangan itu, adanya kongkalikong dengan pemerintah dan pihak aparat penegak hukum.
“Nah itu sebenarnya yang menjadikan kami tidak percaya lagi terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum sebagaimana kita lihat bersama ada empat putusan yang dilahirkan pengadilan-pengadilan tersebut sejauh ini tidak ada tindak lanjutan terhadap putusan-putusan itu yang dilakukan oleh pemerintah daerah Konawe Kepulauan maupun aparat penegak hukum, nah itu kemudian yang menjadi indikator kami,”jelasnya
Ia menambahkan, sampai saat ini pun aktivitas PT GKP tidak jauh dari persoalan pemerintah dan aparat penegak hukum, malah hingga saat ini proses pertambangan masih terus berlanjut, karena jika pengawasan aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah ketika intens dan menjalankan Undang-undang yang berlaku sesuai dengan perintah putusan PTUN dibeberapa bulan kemarin seharusnya PT GKP tidak beroperasi lagi.
Warga berharap PT GKP akan segera menghentikan aktivitasnya di Pulau Wawonii dan meninggalkan lokasi secara tertib per hari ini, dan mengeluarkan semua alat-alat yang berada di Konawe kepulauan khususnya di kawasan hutan.(Red)






Tinggalkan Balasan