Anton Timbang, Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara.(Foto: Istimewa) IDNK, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang nikel ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Konawe Utara.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar wilayah izin usaha yang dimiliki perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi, penyidik menemukan kegiatan pengerukan tanah dan pengambilan bijih nikel yang diduga dilakukan tanpa izin yang sah.
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi, Ahad (15/3/2026), dikutip dari TEMPO.co
Dalam perkara ini, Anton Timbang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle, perusahaan yang diduga melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Selain Anton, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas sementara Kepala Teknik Tambang di perusahaan tersebut.
Penetapan kedua tersangka ini berkaitan dengan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi untuk mengungkap dugaan praktik tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi operasional yang berada di kawasan hutan. Akibatnya, polisi langsung menghentikan seluruh aktivitas operasi perusahaan tersebut.
Lokasi tambang yang menjadi objek perkara berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit dump truck, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu buku catatan ritase yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan hasil tambang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, IDNkendari juga masih berupaya meminta konfirmasi Anton Timbang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(Red)
Tidak ada komentar