PT Swarna Dwipa Property (SDP) dilaporkan di Polresta Kendari soal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. IDNK, KENDARI – Seorang konsumen melaporkan pengembang properti, PT Swarna Dwipa Property (SDP) ke Mako Polresta Kendari, Sabtu (21/2/2026), atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan setelah dua bidang tanah yang dibeli secara tunai senilai Rp725 juta tak kunjung memiliki sertifikat hingga hampir dua tahun.
Pelapor berinisial A, melalui kuasa hukumnya Wendy Saputra Sari, mengungkapkan kliennya membeli dua kapling tanah pada 6 Desember 2024. Pembelian dilakukan secara cash dengan janji dari pihak pengembang bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) akan diterbitkan paling lambat 180 hari kerja setelah transaksi.
“Klien kami sudah melunasi pembayaran secara tunai. Namun sampai hari ini, bukan hanya SHM yang belum diterbitkan, bukti kepemilikan secara administratif pun tidak pernah diberikan,” ujar Wendy.
Menurutnya, nilai kerugian dalam perkara ini mencapai sekitar Rp750 juta. Ia menduga terdapat rangkaian kebohongan dalam proses transaksi tersebut, terutama terkait janji penerbitan sertifikat yang tak pernah terealisasi.
Kuasa hukum menyebut, pihaknya melaporkan sedikitnya empat orang yang diduga terlibat, mulai dari owner perusahaan, direktur utama, kepala marketing, hingga tenaga penjual (sales).
“Kami menduga mereka mengetahui atau turut terlibat dalam peristiwa ini. Namun tentu pembuktiannya kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” tegasnya.
Tanah yang dibeli kliennya berada di Jalan Ade Irma Nasution, kawasan Hombise, Lepo-Lepo, tepatnya di perumahan Madinah City, Kota Kendari. Sejak transaksi dilakukan, komunikasi dengan pihak perusahaan disebut kerap menemui jalan buntu.
Setiap kali ditanyakan soal progres sertifikat, kata Wendy, pihak perusahaan selalu memberikan alasan berbeda-beda. Salah satunya menyebut proses belum dapat dilakukan karena notaris dan pihak perusahaan sedang diperiksa di kejaksaan.
“Alasannya berubah-ubah. Mulai dari proses notaris yang belum selesai sampai alasan adanya pemeriksaan di kejaksaan. Tapi faktanya, sampai hampir dua tahun, tidak ada kejelasan sama sekali,” katanya.
Pihak pelapor berharap laporan ini dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, khususnya yang menjanjikan sertifikat dalam waktu tertentu.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Swarna Dwipa Property terkait laporan tersebut.(Red)
Tidak ada komentar