Ilustrasi. Seorang pria di Kendari di tangkap polisi usai gelapkan uang bos nya senilai ratusan juta rupiah akibat Judi Online. Kendari, theasianet.com-Polsek Poasia berhasil mengungkap kasus penggelapan yang terjadi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andunohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada hari Jumat, 27 September 2024 pukul 16.00 WITA.
Pelaku penggelapan adalah A.P. (30 tahun), seorang wiraswasta. Korbannya adalah J.M. (35 tahun), juga seorang wiraswasta.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko Melalui Kasi Humas Ipda Haridin Mengungkapkan, Kejadian bermula ketika J.M. berangkat ke Jakarta pada tanggal 27 September 2024 dan mempercayakan toko aki miliknya, Toko Sentral Aki Kendari, kepada A.P. untuk mengelola dan menjual barang-barangnya.
Saat J.M. kembali ke Kendari pada tanggal 24 Oktober 2024, ia menanyakan hasil penjualan toko kepada A.P. Namun, A.P. menyatakan bahwa uang hasil penjualan telah digunakan untuk berjudi online dan membayar hutang pinjaman online.
J.M. kemudian melakukan perekapan ulang penjualan barang dari tanggal 27 September 2024 hingga 23 Oktober 2024 dan menemukan total penjualan sebesar Rp. 249.493.100,-.
“A.P. mengakui telah menggunakan uang hasil penjualan toko milik J.M. sebesar Rp. 249.493.100,- tanpa sepengetahuan J.M.,” jelas Kapolsek Poasia.
A.P. menjelaskan bahwa ia terlilit utang pinjaman online dan membutuhkan uang untuk biaya pernikahannya. Ia kemudian terjerumus dalam judi online dan menggunakan uang hasil penjualan toko untuk membiayai kebutuhannya.
Barang-barang yang dijual oleh A.P. berupa aki merk GS, Astra, Amaron, Aisin, Motobat, ban luar merk Porsium, Dunlop, Huncook, dan GT Radial.
A.P. ditangkap di Jalan Bunggasi, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada tanggal 25 Oktober 2024. Ia dijerat dengan pasal 374 KUHP subs 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Erl/red)
Tidak ada komentar