Saat pelaku tunjukan barang bukti ratusan gram sabu di hadapan polisi. IDNKendari.com, Kendari–Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra berhasil meringkus seorang pria berinisial F.B. (29) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (14/1/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai ±225,1 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita.
Setelah memastikan keberadaan target di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat melakukan penangkapan. Dalam proses pengamanan, petugas turut menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi.
Hasil penggeledahan badan menemukan dua paket sabu, masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka. Kepada petugas, F.B. mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di dalam rumah.
Penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sultra dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari tersangka F.B., kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Ario.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu dari rumahnya dan bahkan mengantarkan langsung barang haram tersebut kepada para pemesan.
Atas perbuatannya, F.B. dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat. Polda Sultra pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(red)
Tidak ada komentar