Gugat Pasal UU Tipikor, Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Uji Materi ke MK

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Agu 2025 10:24 124 IDNKendari.com

Theasianet.com, Jakarta-Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara mengejutkan menggugat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan Hasto terkait pasal yang mengatur perintangan penyidikan, yang kini menjeratnya sebagai terdakwa dalam kasus buron Harun Masiku.

Sidang perdana uji materi Pasal 21 UU Tipikor digelar di Gedung MK pada Rabu (13/8). Dalam permohonannya, Hasto memohon agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dikutip dari laman CNN indonesia, Kuasa hukum Hasto, Erna Ratnanianingsih, menjelaskan bahwa permohonan kliennya didasari anggapan bahwa materi muatan dalam pasal yang diuji bertentangan dengan hak asasi yang dijamin UUD 1945.

“Hukum pidana dapat digunakan untuk merampas kebebasan orang, sehingga tidak dapat ditafsirkan secara luas, tidak sesuai kehendak pembentuk undang-undang,” ujar Erna dalam sidang.

Menurut Hasto, Pasal 21 UU Tipikor sering ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Praktik ini dianggapnya bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil. Hasto berpendapat bahwa pasal ini seharusnya tidak ditafsirkan berdasarkan kebutuhan aparat penegak hukum, melainkan harus dikembalikan pada makna teks aslinya untuk menciptakan akuntabilitas yang demokratis.

Lebih lanjut, Hasto melalui kuasa hukumnya berdalil bahwa Pasal 21 UU Tipikor tidak termasuk dalam kategori norma pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia menyoroti bahwa pasal ini kerap digunakan untuk mengancam pihak yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi itu sendiri.

“Keliru jika seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, pada saat yang sama juga diduga melakukan perintangan penyidikan,” tegas Erna.

Pihak Hasto berargumen bahwa Pasal 21 seharusnya hanya diterapkan pada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam kasus korupsi. Dengan demikian, pasal ini tidak seharusnya digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau mendakwa pelaku tindak pidana korupsi.

Salah satu poin krusial yang digugat Hasto adalah disparitas hukuman. Ancaman pidana untuk Pasal 21 adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 600 juta. Hasto menganggap ancaman ini lebih berat dan tidak adil jika dibandingkan dengan ancaman hukuman pada pasal-pasal lain dalam UU Tipikor.

Hasto berpendapat, ancaman hukuman minimal untuk Pasal 21 seharusnya disamakan dengan ancaman hukuman terendah dalam UU Tipikor, yakni Pasal 13 yang maksimal 3 tahun. Menurutnya, hal ini penting agar Pasal 21 tidak menjadi “pasal pembalasan berlebihan.”

“Pasal 21 ini tidak termasuk dalam kategori perbuatan korupsi, sehingga ancaman hukumannya harus dimaknai sama dengan ancaman hukuman terendah dari UU Tipikor,” pungkas Erna.

 

ree/red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA