Ket.Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jazilul Fawaid. THEASIANET, JAKARTA-Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jazilul Fawaid, mengusulkan agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan melalui DPRD masing-masing provinsi, bukan lagi dipilih langsung oleh rakyat. Jazilul menyarankan hal ini untuk mengurangi pengeluaran anggaran pemilu.
“Itu bukan anggaran yang kecil. Kalau yang Rp1 triliun itu diberikan ke salah satu kabupaten di salah satu provinsi, di NTT misalnya, itu bisa membuat ekonomi bangkit,” ungkap Jazilul di Jakarta, Kamis (28/11), melansir melalui CNNindonesia.com yang dikutip dari Antara.
Jazilul mencontohkan biaya Pilgub Jawa Barat yang mencapai Rp1 triliun pada Pilkada serentak 2024. Ia berpendapat bahwa otonomi daerah sejatinya diberikan kepada kabupaten/kota, sehingga pilkada langsung cukup di tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, pilkada secara langsung di tingkat provinsi perlu dievaluasi.
“Otonomi daerah itu sebenarnya diberikan kepada kabupaten/kota, jadi pilkada langsung cukup di tingkat kabupaten/kota. Pilkada langsung di tingkat provinsi perlu kita evaluasi,” jelas Jazilul.
Jazilul Dorong Pemisahan Pileg dan Pilpres untuk Meningkatkan Kedaulatan Rakyat
Jazilul juga mengusulkan pemisahan antara pemilihan umum anggota legislatif (pileg) dengan pemilihan presiden (pilpres) agar tidak bersamaan. Ia menyatakan bahwa hal ini penting untuk menghormati kedaulatan rakyat dalam memilih presiden maupun anggota legislatif secara saksama.
“Pelaksanaan pileg dan pilpres secara serentak menyebabkan calon anggota DPR RI luput dari perhatian masyarakat. Pasalnya, pikiran dan perhatian masyarakat tertuju pada pemilihan presiden,” ujar Jazilul.
Meskipun mengusulkan perubahan sistem pemilu, Jazilul menekankan bahwa demokrasi harus tetap berjalan dan rakyat harus mendapat kesempatan untuk partisipasi.
“Demokrasi harus tetap berjalan dan rakyat harus mendapat kesempatan untuk partisipasi,” kata Jazilul.
Jazilul menyarankan agar persoalan biaya politik ini dibahas di antara partai-partai politik. Pembahasan tersebut bisa dilakukan pada momen revisi paket undang-undang politik dengan sistem omnibus law, yang menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.
“Persoalan biaya politik itu harus menjadi pembicaraan di antara partai-partai politik,” ujar Jazilul.
(Erl/red)
Tidak ada komentar