Warga Negara Indonesia Ditangkap di Jepang Usai Tikam Lansia, Diduga Terkait Judi Online

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Nov 2024 22:03 257 IDNKendari.com

THEASIANET, JAKARTA-Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayoga ditangkap oleh pihak kepolisian Jepang atas dugaan penyerangan terhadap sepasang lansia di Kakegawa, Prefektur Shizuoka, pada Kamis (28/11).

Dilansir dari Cnnindonesia.com, Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 18 November lalu, di mana Yogi diduga membobol rumah dan menyerang pasangan lansia dengan menggunakan pisau dapur. Korban perempuan berusia 78 tahun mengalami luka di wajah dan lengan, sementara korban laki-laki berusia 81 tahun mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan wajahnya.

“Yogi ditangkap pada tanggal 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN Jepang,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, ke CNNIndonesia.com, Jumat (29/11).

Berdasarkan penyelidikan awal, pihak kepolisian menemukan sandal, masker, dan pisau dapur yang diduga milik pelaku di TKP. Yogi mengakui menyerang korban tetapi mengatakan tidak memiliki niat membunuh.

“Yogi menyatakan bahwa dia menyerang korban tetapi tidak berniat membunuh,” ujar juru bicara Kepolisian Jepang.

Saat ini, polisi masih menyelidiki motif Yogi, termasuk keterlibatannya dalam pekerjaan “yami baito”, yang merupakan kerja paruh waktu dengan melakukan tindakan kriminal dan mendapatkan upah yang cukup tinggi.

“Kami masih menyelidiki motif Yogi, termasuk keterlibatannya dalam “yami baito”,” ujar juru bicara Kepolisian Jepang.

“Yogi melakukan perampokan untuk keperluan judi online,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha.

Yogi merupakan peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa. Ia telah tinggal di Jepang selama dua tahun.

KBRI Tokyo akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak Yogi terpenuhi dalam hukum setempat.

“KBRI Tokyo akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak Yogi terpenuhi dalam hukum setempat,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha.

(Erl/boy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA